You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Ini Ketentuan Penggunaan Fasilitas Olahraga di Jakarta Selama PPKM Level 3
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Ini Ketentuan Penggunaan Fasilitas Olahraga di Jakarta Selama PPKM Level 3

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta, Ahmad Firdaus menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaksanaan Kegiatan/Aktivitas di Fasilitas Olahraga Pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di DKI Jakarta.

Menggunakan peralatan olahraga mandiri dan tidak diizinkan berkumpul

Dalam SK yang ditandatangani 7 Februari 2022 ini disebutkan, fasilitas olahraga ruang tertutup (indoor) maupun terbuka (outdoor) baik yang dikelola Pemprov DKI Jakarta atau swasta diperbolehkan beroperasi sampai pukul 21.00 dengan jumlah pengunjung 25 persen dari kapasitas maksimal.

Kepala Dispora DKI Jakarta, Ahmad Firdaus mengatakan, selama beraktivitas di fasilitas olahraga, pengunjung wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat. Artinya, masker wajib digunakan pada saat sebelum, selama dan sesudah melakukan aktivitas olahraga dengan intensitas rendah maupun sedang.

Dinkes DKI Jakarta Ajak Warga Segera Vaksin Booster Apapun Jenis/Merk Vaksin yang Tersedia

Khusus untuk aktivitas olahraga dengan intensitas berat dan renang diperbolehkan melepas masker, namun dengan catatan hanya saat pelaksanaan aktivitas olahraga.

"Pengguna fasilitas harus menggunakan peralatan olahraga mandiri dan tidak diizinkan berkumpul sebelum maupun sesudah melakukan aktivitas olahraga," kata Firdaus, Kamis (10/2).

Firdaus menekankan, seluruh pengguna fasilitas olahraga wajib menjalani pemeriksaan kesehatan seperti pemeriksaan suhu tubuh dan telah memiliki sertifikat vaksin yang telah dibuktikan melalui aplikasi PeduliLindungi.

"Hanya pengunjung dengan kategori hijau pada PeduliLindungi. Kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan," ucapnya.

Menurut Firdaus, kegiatan atau pertandingan olahraga dapat diselenggarakan dengan syarat telah mendapat izin dari pemerintah pusat, kepolisian dan Tim Satgas COVID-19.

Selain itu, seluruh pemain, ofisial, kru media dan staf pendukung pertandingan diwajibkan telah menjalani vaksin kedua, hasil negatif PCR H-1 dan hasil negatif antigen pada hari pertandingan. Kegiatan pertandingan atau kompetisi olahraga juga diharuskan dilaksanakan tanpa penonton.

"Semua wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining pada saat masuk dan keluar tempat pelaksanaan kompetisi dan latihan," tegasnya.

Firdaus menambahkan, pelatihan olahraga seperti Pelatnas, Pusat Pelatihan Olahraga Pelajar (PPOP), Pembinaan Olahraga Prestasi Berkelanjutan (POPB), Pusat Pembinaan dan Latihan Mahasiswa (PPLM) dan kegiatan pelatihan lainnya dapat diselenggarakan dengan tetap menerapkan prokes secara ketat sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat.

"Mereka juga wajib menggunakan peralatan olahraga sendiri, menunjukan minimal hasil rapid test antigen non-reaktif dan telah melakukan vaksinasi," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Personel Gabungan Kebut Pembersihan Sampah Pascagenangan di Ciracas

    access_time25-03-2026 remove_red_eye1769 personNurito
  2. 25 Ton Sampah Sisa Genangan di Kramat Jati Berhasil Dibersihkan

    access_time26-03-2026 remove_red_eye1691 personNurito
  3. Transaksi Program Mudik ke Jakarta Sudah Tembus Rp 21 Triliun

    access_time25-03-2026 remove_red_eye1232 personFakhrizal Fakhri
  4. Pemprov DKI Terapkan Kebijakan WFA Proporsional Usai Libur Lebaran

    access_time23-03-2026 remove_red_eye1130 personFakhrizal Fakhri
  5. Wagub Nonton Pelangi di Mars Bareng Anak Yatim-Piatu

    access_time27-03-2026 remove_red_eye1089 personTiyo Surya Sakti